Tampilkan postingan dengan label Arsip. Tampilkan semua postingan

NOMOR INDEK SURAT DINAS PENDIDIKAN


                  NOMOR INDEK SURAT DINAS PENDIDIKAN







000
UMUM
814
TENAGA HONOR
800
KEPEGAWAIAN
822
KENAIKAN GAJI BERKALA
900
KEUANGAN
822.2
KENAIKAN GAJI BERKALA GOL. II
005
UNDANGAN
822.3
KENAIKAN GAJI BERKALA GOL. III
011
GEDUNG KANTOR
822.4
KENAIKAN GAJI BERKALA GOL. IV
026
PERALATAN
823
KENAIKAN PANGKAT
045
KEARSIPAN
823.2
KENAIKAN PANGKAT GOL. II
131
BUPATI
823.4
KENAIKAN PANGKAT GOL. IV
132
WAKIL BUPATI
842
PEMINDAHAN
133
SEKDA
842.2
PEMINDAHAN
170
DPR
842.3
PEMINDAHAN
220
ORGANISASI
842.4
PEMINDAHAN
230
PROPESI
831
PERHITUNGAN MASA KERJA
420
PENDIDIKAN
832
PENYESUAIAN PANGKAT GAJI
422
ADMINISTRASI SEKOLAH
833
PENYESUAIAN IJAZAH
422.1
PERSURATAN MASUK
834
PERJENJANGAN
422.2
TAHUN PELAJARAN
841
TUNJANGAN
422.3
HARI LIBUR
851
CUTI TAHUNAN
422.4
SPP
852
CUTI BESAR
422.5
BEA SISWA
853
CUTI SAKIT 
423
METODE
854
CUTI HAMIL
423.5
KURIKULUM
855
CUTI NAIK HAJI
423.6
KARYA TULIS
856
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
423.7
UJIAN
857
CUTI ALASAN LAIN
424
TENAGA PENGAJAR
861
PENGHARGAAN
424.1
GT
862
HUKUMAN
424.2
GTT
863
KANDUITE
425
SARANA PENDIDIKAN
864
UJIAN DINAS
426
KEOLAHRAGAAN
874
DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN
427
KEPEMUDAAN
877
SUMPAH PEGAWAI
428
KEPRAMUKAAN
888
PEMBERHENTIAN
429
PENDIDIKAN KEDINASAN
881
PERMINTAAN SENDIRI
430
KEBUDAYAAN
882
DENGAN HAK PENSIUN
431
KESENIAN
902
APBN
432
KEPURBAKALAAN
903
APBD
433
SEJARAH
910
ANGGOTA
434
HIBURAN
911
RUTIN
813
CPNS
912
PEMBANGUNAN
893.1
IZIN BELAJAR
914
ABT (Anggaran Belanja Tahunan)
823.3
KENAIKAN GAJI BERKALA GOL. III
915
DIK / DUK
876
GAJI PEGAWAI /  876.1 = SKPP
450
AGAMA
821
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
474
PERCERAIAN PERKAWINAN / RUJUK
828
MUTASI PEGAWAI KE TEMPAT LAIN
848.3
SPT
847
REKREASI
421
SEKOLAH
43
PENGADUAN PEGAWAI
421.1
TK
800.2
PENELITIAN / PERENCANAAN
421.2
SD
840
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
422.3
SLTP
236
KORPGRI
422.4
SLTA
232
PGRI
842.1
TASPEN / DANA
897
ADM PENDIDIKAN
842.2
KESEHATAN 
812
PENGUJIAN KESEHATAN 
876
SKPP
642
BANGUNAN PENDIDIKAN
094
SPPT (Surat Perjalanan)
845
PERUMAHAN 
422.5
BEA SISWA 
433
SEJARAH 
882.3
HAK PENSIUN
425
SARANA PENDIDIKAN
426.3
PESTA OLAH RAGA
424
TENAGA PENGAJAR / GURU TELADAN
864
UJIAN DINAS
364
KEBAKARAN
813
USUL PNS
276
SARANA PENDIDIKAN
893.1
IZIN BELAJAR
261
DARMAWANITA
642.2
PANGGILAN KONTRAK /
023
INVENTARIS
890
PENDIDIKAN PEGAWAI
025
PAKAIAN DINAS
811.3
PANGGILAN GURU TEGURAN
023
PERABOT KANTOR
882.5
PENSIUN JANDA / DUDA 
021
ALAT TULIS
019
UPACARA BENDERA
019
PROTOKOL
019.2
TEMPAT
012
RUMAH DINAS
019.4
ALAMAT KANTOR / SEKOLAH
893
PENATARAN / KURSUS
604
BAHAN BANGUNAN
363
ANGIN TOPAN
564
TENAGA SUKA RELA
360
BENCANA
535
PENGANIAYA

Penyedia Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017

Penyedia Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017



Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2108



Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2018 resmi dirilis pada tanggal 18 Januari lalu. Seperti halnya peraturan pada umumnya, ada beberapa hal baru seputar petunjuk penggunaan BOS pada tahun ini. Namun juga terdapat beberapa pasal yang tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, Juknis Bos terbaru ini adalah penyempurna bagi juknis tahun-tahun sebelumnya.

Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada   
    beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang  
    diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang 
   diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB
    /SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada 
    beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang 
    orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu 
    (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya 
    tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta 
    didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik 
    per 1 (satu) tahun.

Juknis BOS 2018 /UPT Pendidikan Kec Garut Kota


Waktu PenyaluranPenyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah  
    peserta didik;
3) SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 
    (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 
    (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta  
    didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  
    dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran BOS ke Sekolah.

Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Download Juknis BOS 2018 dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1CTb7GG11OEaxTM6o_R88-8PG6gyOdPzp/view



Terima Kasih Semoga bermanfaat.