Tampilkan postingan dengan label Download Juknis. Tampilkan semua postingan

FORMULIR TASPEN

Kumpulan Formulir Taspen


Formulir taspen berikut ini merupakan formulir yang diperuntukkan bagi PNS/CPNS. Peruntukkannya terutama erkait dengan implementasi PP 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan kerja dan kematian PNS termasuk juga formulir taspen bagi administrasi lainnya seperti administrasi pensiun PNS. 




Ada beberapa macam formulir taspen.

1.Form Taspen 1, fungsinya untuk klaim manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) PNS 

     Klik di tautan ini formulir Taspen 1
formulir taspen
Formulir Taspen

2. Form Taspen 2 (Laporan Kecelakaan Kerja tahap II) Klik disini

3. Form Taspen 3 atau Surat Keterangan Dokter Klik disini
4. Form Taspen 4 Surat Keterangan Dokter Penyakit akibat kerja Klik disini

5. Formulir Permintaan Pembayaran (terbaru) Klik Disini 

formulir taspen 1 2 3 permintaan pembayaran
form permintaan pembayaran taspen


6. Formulir Jawaban Rujukan Klik Disini

7. Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) Klik Disini

8. Formulir Keterangan Ahli Waris (Form AKT 3)  Klik disini

9. Formulir surat Keterangan Janda/Duda Klik Disini

10. Form Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/Yatim piatu  Klik Disini

11. Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening dan Kuasa (SP3R) Klik disini

12. Surat pernyataan ahli waris Klik Disini

13. Surat Mutasi Perubahan kantor bayar atau perubahan alamat (Mutasi) Klik Disini

14. Surat Kuasa Ahli Waris Klik Disini



=- Terima Kasih, Semoga bermanfaat =- 

Penyedia Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017

Penyedia Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017



LAPORAN SPT TAHUNAN / PAJAK ONLINE 2018




Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut:


https://djponline.pajak.go.id

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.
Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

 

PERBUP NO 60 TAHUN 2017

Tentang Penetapan Nama-Nama Satuan Pendidikan Formal 
dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri






DOW NLOAD PERBUP NO 60 TAHUN 2017
Tentang Penetapan Nama-Nama Satuan Pendidikan Formal 
dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri.

jdih.garutkab.com/produk/PERBUP602017Perbup_60%20Tahun%202017.pdf



Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2108



Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2018 resmi dirilis pada tanggal 18 Januari lalu. Seperti halnya peraturan pada umumnya, ada beberapa hal baru seputar petunjuk penggunaan BOS pada tahun ini. Namun juga terdapat beberapa pasal yang tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, Juknis Bos terbaru ini adalah penyempurna bagi juknis tahun-tahun sebelumnya.

Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada   
    beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang  
    diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang 
   diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB
    /SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada 
    beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang 
    orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu 
    (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya 
    tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta 
    didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik 
    per 1 (satu) tahun.

Juknis BOS 2018 /UPT Pendidikan Kec Garut Kota


Waktu PenyaluranPenyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah  
    peserta didik;
3) SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 
    (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 
    (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta  
    didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)  
    dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran BOS ke Sekolah.

Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Download Juknis BOS 2018 dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1CTb7GG11OEaxTM6o_R88-8PG6gyOdPzp/view



Terima Kasih Semoga bermanfaat.